Namun, lanjutnya, jika sudah ada perintah Kepala Basarnas, tim evakuasi M4C POCCNN didampingi tim evakuasi Basarnas dan hanya boleh melakukan kegiatan investigasi dan identifikasi pesawat. "Mereka dilarang untuk mengevakuasi korban dan membawa serpihan dan tubuh pesawat tanpa izin," tegas Putranto.
Menurut Putranto, tidak diizinkan tersebut karena ditakutkan tim evakuasi Rusia tersebut akan menganggu jalannya proses investigasi dari pihak KNKT Indonesia.
"Apalagi jika menemukan kotak hitam (black Box), mereka diarang membawanya. Ditakutkan mereka menemukan black box, membawanya dan tidak memberitahu pihak KNKT Indonesia. Inikan bahaya sekali, jika black box itu hilang karena dibawa mereka,'' tuturnya.
Tidak hanya pelarangan tim evakuasi Rusia, pihaknya juga tidak memberi izin terbang dua helikopter Rusia. Alasannya, helikopter itu berukuran kecil dan diperkirakan tidak mampu menjangkau posko helipad di puncak Manik, Gunung Salak.
"Alasan keamanan, karena helikopternya kecil, cukup membahayakan di kawasan dengan cuaca yang labih dan angin yang bertiup cukup kencang," jelas Putranto.