+ -

06/05/12

Tunggakan Pajak Depok Capai Rp170 Miliar

Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Kosmonika.com - Dinas Pendapatan Pengolahan Keuangan Daerah dan Aset (DPPKA) Kota Depok menyebutkan tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada 2011 mencapai Rp 170 milyar. Hal ini disebabkan banyak perumahan yang bandel tidak mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Tunggakan PPB dari perumahan PBB sangat besar. Banyak juga rumah-rumah yang bukan dalam lingkup komplek juga tidak membayar PBB. Untuk perumahan karena bandel," kata Kepala DPPKA, Dody Setiadi, Minggu (6/5/12).

Menurut Dody, umumnya prilaku pengembang tersebut tidak segera mengurus BPHTB, padahal konsumennya sudah dibebankan biaya BPHTB. Tak hanya perumahan, namun kavling tanah pun banyak yang tak membayar PBB.

"Walau pun pengembang itu punya kekuatan dan kedekatan dengan orang kuat atau dibekingi pihak yang punya kepentingan, saya tegas dan seharusnya mereka segera mengurus BHPTB agar terbit PBB," ujarnya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Suparyono, meminta kepada Pemkot Depok untuk memberikan sanksi tegas kepada pengembang atau developer. Semestinya, kata dia, jumlah sebesar itu bisa untuk dikembalikan kepada rakyat dalam sarana dan prasarana yang bermanfaat baik pendidikan maupun kesehatan.

"Jumlah ini bukan main-main. Tunggakannya sangat besar. Karena itu kami meminta kepada Pemkot untuk menindak pengembang-pengembang nakal," imbuhnya.
5 Young On TOP: Tunggakan Pajak Depok Capai Rp170 Miliar Kosmonika.com - Dinas Pendapatan Pengolahan Keuangan Daerah dan Aset (DPPKA) Kota Depok menyebutkan tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pad...
< >