+ -

24/07/12

Didakwa Suap, Miranda Tantang Majelis Hakim

Sidang perdana Miranda Swaray Goeltom
kosmonika.com - Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom menilai dakwaan penuntut umum sangat dipaksakan. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu menilai dakwaan hanya berdasarkan asumsi dan anggapan semata.

"Mohon perkenankan saya untuk dapat mengetuk pintu hati Majelis Hakim yang saya muliakan agar mempertimbangkan secara jernih dan menggunakan hati nurani yang paling dalam, melihat surat dakwaan penuntut umum yang memaksakan kehendaknya," ujar Miranda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 24 Juli 2012.

Atas dasar itulah, Miranda meminta kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Gusrizal membatalkan dakwaan penuntut umum. Karena dakwaan disusun hanya berdasarkan asumsi dan anggapan.

Sehingga pada akhirnya Mejelis Hakim menjatuhkan putusan bebas pada putusan sela nanti. "Walaupun hal tersebut saya pahami akan menyulitkan majelis hakim sebagai hakim pengadilan Tipikor. Karena ada anggapan semua perkara yang diajukan di pengadilan Tipikor harus diputus bersalah," ujar Miranda.

Miranda kembali menegaskan bahwa dalam kasus ini, dirinya sama sekali tidak pernah memberikan, menjanjikan ataupun menganjurkan kepada siapapun untuk memberi apapun, baik sebelum maupun sesudah pemilihan DGS BI tahun 2004.

Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Supardi menyatakan Miranda dijerat dengan dakwaan berlapis. Miranda didakwa karena diduga ikut memberikan cek pelawat senilai Rp20,85 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Miranda pun terancam dipidana penjara antara 3-5 tahun. Dengan denda maksimal Rp250 juta.
5 Young On TOP: Didakwa Suap, Miranda Tantang Majelis Hakim kosmonika.com - Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom menilai dakwaan penuntut umum sangat dipaksakan. Mantan Deputi Gubernur Se...
< >